Logo
MAULANA
BREAKING! Pemerintah Indonesia Berencana Menon-aktifkkan IMEI iPhone 16 Series .

Kemenperin dikabarkan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni, menegaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia.

“Kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Jubir Kemenperin, yang dikutip dari laman resmi Kemenperin, Rabu (30/10/2024).

Sumber: asumsico
5 hari yang lalu (E)

belum ada balasan!

Tampaknya post ini belum mendapat komentar apa pun. Untuk menanggapi publikasi ini dari MAULANA , klik icon di bawah postingan