Logo
MAULANA
Pasutri Menang Rp 49 Triliun Melawan Google, Begini Kronologinya.

Pasangan suami-istri asal Inggris, Adam dan Shivaun Raff, berhasil memenangkan gugatan senilai Rp 49 triliun melawan Google. Kemenangan ini terkait dengan klaim bahwa situs mereka disembunyikan atau terkena shadow-banning di daftar pencarian yang relevan dengan kata kunci seperti 'perbandingan harga' dan perbandingan belanja.

Proses hukum dimulai pada 2018 dan melibatkan berbagai sidang serta bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Pengadilan akhirnya memutuskan mendukung pasangan tersebut, menandai kemenangan signifikan dalam perjuangan mereka melawan raksasa teknologi ini.
1 bulan yang lalu

belum ada balasan!

Tampaknya post ini belum mendapat komentar apa pun. Untuk menanggapi publikasi ini dari MAULANA , klik icon di bawah postingan