Logo
fiyansz
Selamat Tinggal iPhone 16 Series, & Selamat tinggal Google Pixel di Indonesia 🇮🇩. Bye 👋🏻

Kementerian Perindustrian akan melarang jual-beli produk handphone keluaran Google Pixel di Indonesia. Hal ini lantaran produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Produk dari Google, Google Pixel. kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," kata Febri, dalam acara rilis IKI di Kantor Kemenperin di Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Febri menjelaskan, produk tersebut bisa dibeli oleh masyarakat dari luar negeri dengan lewat mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Adapun syaratnya ialah 1 penumpang maksimal 2 dalam satu tahun

Sumber: detikfinance
1 bulan yang lalu

belum ada balasan!

Tampaknya post ini belum mendapat komentar apa pun. Untuk menanggapi publikasi ini dari fiyansz , klik icon di bawah postingan