Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan sistem Core Tax, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan. Sistem ini menggantikan yang lama dan bertujuan menyederhanakan pelaporan serta pembayaran pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengurangi penghindaran pajak.
Dengan harapan meningkatkan rasio pajak dari 10% menjadi 12% dalam lima tahun, sistem ini juga menawarkan kemudahan akses informasi pajak secara real-time dan transaksi online. Edukasi dan pelatihan bagi wajib pajak sedang dilakukan untuk mempersiapkan implementasi ini.
Dengan harapan meningkatkan rasio pajak dari 10% menjadi 12% dalam lima tahun, sistem ini juga menawarkan kemudahan akses informasi pajak secara real-time dan transaksi online. Edukasi dan pelatihan bagi wajib pajak sedang dilakukan untuk mempersiapkan implementasi ini.
1 tahun yang lalu