Logo
MAULANA
Setya Novanto, mantan Ketua DPR dan tersangka utama kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012, resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani masa tahanan sekitar delapan tahun di Lapas Sukamiskin Bandung.

Dalam kasus ini, Novanto terbukti mengatur pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Vonis awalnya 15 tahun penjara, lalu dikurangi menjadi 12,5 tahun dengan denda dan uang pengganti Rp 49 miliar. Meski bebas bersyarat, ia wajib lapor ke Bapas sampai April 2029.

KPK menegaskan kasus e-KTP ini merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
7 bulan yang lalu

belum ada balasan!

Tampaknya post ini belum mendapat komentar apa pun. Untuk menanggapi publikasi ini dari MAULANA , klik icon di bawah postingan