Logo
MAULANA
Kripto halal atau haram? Jawabannya nggak sesimpel hitam-putih.

Di Islam, kripto masih jadi wilayah abu-abu. Sebagian ulama membolehkan sebagai aset digital kalau dibeli spot, dimiliki penuh, transparan, dan tanpa unsur riba. Sebagian lain menolak karena volatilitas dan spekulasi ekstrem dianggap gharar.
Yang relatif jelas: futures dan leverage. Mayoritas ulama mengharamkan karena ada riba (funding fee), jual beli yang belum dimiliki, dan sifat zero-sum mirip judi.

Insight-nya begini: banyak orang cari fatwa setelah kecanduan cuan cepat. Itu bukan ijtihad, tapi pembenaran.
Kalau mau paling aman secara batin dan logika syariah: spot crypto, tanpa leverage, niat investasi.

Pertanyaannya bukan “boleh atau tidak”, tapi: mau cepat kaya atau hidup tenang tanpa konflik iman?
4 bulan yang lalu

belum ada balasan!

Tampaknya post ini belum mendapat komentar apa pun. Untuk menanggapi publikasi ini dari MAULANA , klik icon di bawah postingan